Perempuan 22 Tahun Diperkosa saat Istirahat di Pantai Teluk Gosong, in…
페이지 정보
본문
Sedang beristirahat di pantai bersama pria, seorang perempuan berusia 22 tahun di Kotabaru diperkosa dua pria. Sebut saja korbannya bunga, dan pelakunya berinisial AI dan AR. Kedua pelaku tersebut merupakan warga Desa Teluk Gosong, Pulau Laut Timur. Awal ceritanya, Rabu, rape (1/11) tengah malam di Desa Teluk Gosong Kecamatan Pulau Laut Timur. Saat itu Bunga bersama teman prianya dari perjalanan dari Desa Bekambit menuju ke pusat kota. Sedang asyik santai, Bunga dan teman lelakinya didatangi oleh dua orang pelaku, karena tidak enak teman pria Bunga lantas meminta izin kepada kedua orang tersebut numpang istirahat sebentar. Bukannya diizinkan, kedua pelaku malah membalas dengan memukul dan mengganggu Bunga. Merasa suasana mulai tidak enak dua Bunga dan teman prianya langsung hendak meninggalkan tempat tersebut. Namun, saat akan beranjak, pelaku yang lain malah datang dan kembali memukulnya secara brutal. Setelah itu, ketiga orang pelaku tersebut langsung membawa paksa Bunga dan pria tersebut ke sebuah pondok yang tidak jauh dari lokasi Pantai Aluh Bulan. Setelah sampai, dua orang pelaku langsung menyeret Bunga ke dalam pondok, sedangkan satu orang pelaku lainnya berdiri di luar sambil memegangi dan memukuli saksi di dalam pondok tersebut seraya mengancam korban akan dibunuh. Bunga pun tak berdaya, dan diperkosa oleh salah satu pelaku. Setelah melakukan pemerkosaan, satu orang pelaku perkosaan langsung pergi meninggalkan pondok, dan satu orang lainnya mendatangi saksi kemudian memukul, setelah itu mereka kabur. Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto melalui Kapolsek Pulau Laut Timur Iptu Kuwat Santoso membenarkan adanya kasus pemerkosaan di Desa Teluk Gosong. "Setelah kami mendapat laporan dari korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan alhamdulillah berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan di Desa RT 04 Teluk Gosong," jelasnya. Dilanjutkannya, dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pemerkosaan terhadap korban bersama dengan seseorang yang sekarang masih dalam pencarian orang (DPO). "Motif para pelaku melakukan perbuatannya karena tidak bisa mengendalikan nafsu karena tertarik melihat tubuh korban," tambahnya. Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut dikenakan Pasal 285 KUHP. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
- 이전글How To Explain Pvc Doctor To Your Grandparents 24.08.04
- 다음글Se7en Worst Private Methods 24.08.04
댓글목록
등록된 댓글이 없습니다.